Dalam pengamalan Sholawat Wahidiyah, terdapat berbagai bentuk Mujahadah yang bermanfaat untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan umat, salah satunya adalah Mujahadah Keuangan. Mujahadah Keuangan merupakan amalan khusus yang bertujuan untuk memohon kelancaran dalam bidang pendanaan, khususnya dalam kegiatan-kegiatan Wahidiyah. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai Mujahadah Keuangan, cara melaksanakannya, dan dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pengamalannya.
Apa Itu Mujahadah Keuangan?
Mujahadah Keuangan adalah bentuk amalan yang
dilakukan untuk memohon kelancaran dalam pendanaan kegiatan-kegiatan Wahidiyah.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas
yang dilaksanakan oleh pengamal Sholawat Wahidiyah dapat berjalan dengan
lancar, terutama dalam hal pembiayaan dan pendanaan. Pelaksanaan Mujahadah
Keuangan menjadi penting, terutama bagi petugas dan panitia yang terlibat
dalam organisasi atau kegiatan Wahidiyah, karena kelancaran pendanaan
merupakan salah satu aspek vital dalam kesuksesan setiap program atau kegiatan.
Manfaat Mujahadah Keuangan
Melaksanakan Mujahadah Keuangan memiliki banyak
manfaat yang berkaitan dengan kelancaran pendanaan. Beberapa manfaat utama yang
bisa diperoleh melalui Mujahadah Keuangan antara lain:
- Kelancaran
Pendanaan: Dengan melakukan Mujahadah Keuangan, diharapkan
segala urusan yang berkaitan dengan pendanaan, seperti penggalangan dana,
pengelolaan dana, atau pembayaran-pembayaran dalam kegiatan Wahidiyah,
dapat berjalan dengan lancar.
- Keberkahan
dalam Keuangan: Mujahadah Keuangan juga diharapkan dapat
memohonkan keberkahan dalam setiap aspek keuangan yang digunakan dalam
kegiatan Wahidiyah, sehingga dana yang digunakan tidak hanya cukup
tetapi juga membawa manfaat yang berkah.
- Peningkatan
Iman dan Keikhlasan: Mengamalkan Sholawat Wahidiyah dalam
konteks keuangan ini juga akan meningkatkan iman dan keikhlasan, karena
seluruh dana yang digunakan diharapkan dapat menjadi ladang amal dan
pahala bagi setiap orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Tata Cara Melaksanakan Mujahadah Keuangan
1. Pelaksanaan Mujahadah oleh Petugas dan Personil
Panitia
Mujahadah Keuangan dilaksanakan oleh para petugas
khusus dan para personil panitia yang terlibat dalam kegiatan Wahidiyah.
Amalan ini biasanya dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan untuk memohon
kelancaran dalam hal pendanaan dan pengelolaan keuangan. Bagi mereka yang
terlibat langsung dalam kegiatan tersebut, sangat dianjurkan untuk melaksanakan
Mujahadah Keuangan agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan dana
yang dibutuhkan dapat terkumpul tanpa kendala.
2. Aurod Mujahadah yang Dapat Dilakukan Secara Pribadi
Salah satu keistimewaan dari Mujahadah Keuangan
adalah bahwa aurod (bacaan) yang digunakan dapat dilaksanakan oleh individu
secara pribadi. Hal ini memungkinkan setiap pengamal Sholawat Wahidiyah
untuk berdoa secara mandiri demi kelancaran kegiatan Wahidiyah, terutama
dalam hal pendanaan. Dengan melaksanakan Mujahadah Keuangan secara
pribadi, setiap individu dapat memohon kepada Allah SWT agar diberikan
kelancaran dan keberkahan dalam urusan keuangan yang mereka kelola.
3. Bacaan yang Digunakan dalam Mujahadah Keuangan
Bacaan yang biasa digunakan dalam Mujahadah Keuangan adalah Sholawat Wahidiyah itu sendiri. Bacaan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang dibimimbingakn oleh Beliau Muallif Sholawat Wahidiyah yaitu dengan Aurod Mujahadah 7-17 dan menambahan bacaaan, dan untuk Aurod Mujahadah Keuangan ini ada dua macam:
a. Aurod Mujahadah 7-17 dengan penambahan bacaan dibawah ini dibaca 1.000 kali yaitu setelah Al fatihah Terkahir.
BIFADHLIKAL ADHIMI TSUMMAL KHOTIMI YAA ROBBANA SHOLLI ‘ALAIHI SALLIMI WAL ALI WARZUQNA KATSIRON MUSRI’A ANTAS SARI’U WAL MUJIBU MAN DA’A
b. Mujahadah dengan bilangan 7-17, setelah bacaan "Allohumma Baarik dan seterusnya" 7 kali diteruskan membaca do'a atau sholawat di Bawah ini 17 Kali
Bifadhlikal 'Adhiimi Tsummal Khootimi # Yaa Robbana Sholli 'Alaihi Sallimi
Wal-Aali Warzuqnaa Katsiirol Laa Ta'ab # Antas Samii'u Wal Mujiibu Lar Tiyab
Artinya : Dengan karunia-Mu yang agung, serta dengan (kemuliaan) Baginda Nabi Penutup, ya Tuhan Kami limpahkanlah sholawat dan salam kepada Beliau beserta keluarga beliau, dan berilah kami rizki yang banyak tanpa kesulitan, Engkaulah Maha Mendengarkan dan Maha Mengijabahi do'a tanpa diragukan.
Bisa dibaca juga di sini Wahidiyah.org
https://wahidiyah.org/wp-content/uploads/2023/08/keuangan-aurod-A.jpg
https://wahidiyah.org/wp-content/uploads/2023/08/keuangan-aurod-B.jpg
Dasar dari Bimbingan Praktis Mujahadah Keuangan
Pelaksanaan Mujahadah Keuangan merujuk pada pedoman yang telah dikeluarkan oleh PSW Pusat Kedunglo Kediri Jawa Timur melalui Bimbingan Praktis Mujahadah. Bimbingan ini menjadi dasar yang mengatur tata cara dan tujuan dari Mujahadah Keuangan, yang bertujuan untuk memohon kelancaran dalam kegiatan Wahidiyah yang membutuhkan pendanaan. Dengan mengikuti petunjuk yang ada dalam Bimbingan Praktis Mujahadah, setiap petugas dan pengamal Sholawat Wahidiyah dapat melaksanakan amalan ini dengan penuh keyakinan dan harapan yang tulus.