Dalam pengamalan Sholawat Wahidiyah, terdapat berbagai bentuk Mujahadah yang bermanfaat untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan umat, salah satunya adalah Mujahadah Keuangan. Mujahadah Keuangan merupakan amalan khusus yang bertujuan untuk memohon kelancaran dalam bidang pendanaan, khususnya dalam kegiatan-kegiatan Wahidiyah. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai Mujahadah Keuangan, cara melaksanakannya, dan dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pengamalannya.

Apa Itu Mujahadah Keuangan?

Mujahadah Keuangan adalah bentuk amalan yang dilakukan untuk memohon kelancaran dalam pendanaan kegiatan-kegiatan Wahidiyah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilaksanakan oleh pengamal Sholawat Wahidiyah dapat berjalan dengan lancar, terutama dalam hal pembiayaan dan pendanaan. Pelaksanaan Mujahadah Keuangan menjadi penting, terutama bagi petugas dan panitia yang terlibat dalam organisasi atau kegiatan Wahidiyah, karena kelancaran pendanaan merupakan salah satu aspek vital dalam kesuksesan setiap program atau kegiatan.

Manfaat Mujahadah Keuangan

Melaksanakan Mujahadah Keuangan memiliki banyak manfaat yang berkaitan dengan kelancaran pendanaan. Beberapa manfaat utama yang bisa diperoleh melalui Mujahadah Keuangan antara lain:

  1. Kelancaran Pendanaan: Dengan melakukan Mujahadah Keuangan, diharapkan segala urusan yang berkaitan dengan pendanaan, seperti penggalangan dana, pengelolaan dana, atau pembayaran-pembayaran dalam kegiatan Wahidiyah, dapat berjalan dengan lancar.
  2. Keberkahan dalam Keuangan: Mujahadah Keuangan juga diharapkan dapat memohonkan keberkahan dalam setiap aspek keuangan yang digunakan dalam kegiatan Wahidiyah, sehingga dana yang digunakan tidak hanya cukup tetapi juga membawa manfaat yang berkah.
  3. Peningkatan Iman dan Keikhlasan: Mengamalkan Sholawat Wahidiyah dalam konteks keuangan ini juga akan meningkatkan iman dan keikhlasan, karena seluruh dana yang digunakan diharapkan dapat menjadi ladang amal dan pahala bagi setiap orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Tata Cara Melaksanakan Mujahadah Keuangan

1. Pelaksanaan Mujahadah oleh Petugas dan Personil Panitia

Mujahadah Keuangan dilaksanakan oleh para petugas khusus dan para personil panitia yang terlibat dalam kegiatan Wahidiyah. Amalan ini biasanya dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan untuk memohon kelancaran dalam hal pendanaan dan pengelolaan keuangan. Bagi mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut, sangat dianjurkan untuk melaksanakan Mujahadah Keuangan agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan dana yang dibutuhkan dapat terkumpul tanpa kendala.

2. Aurod Mujahadah yang Dapat Dilakukan Secara Pribadi

Salah satu keistimewaan dari Mujahadah Keuangan adalah bahwa aurod (bacaan) yang digunakan dapat dilaksanakan oleh individu secara pribadi. Hal ini memungkinkan setiap pengamal Sholawat Wahidiyah untuk berdoa secara mandiri demi kelancaran kegiatan Wahidiyah, terutama dalam hal pendanaan. Dengan melaksanakan Mujahadah Keuangan secara pribadi, setiap individu dapat memohon kepada Allah SWT agar diberikan kelancaran dan keberkahan dalam urusan keuangan yang mereka kelola.

3. Bacaan yang Digunakan dalam Mujahadah Keuangan

Bacaan yang biasa digunakan dalam Mujahadah Keuangan adalah Sholawat Wahidiyah itu sendiri. Bacaan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan jumlah yang dibimimbingakn oleh Beliau Muallif Sholawat Wahidiyah yaitu dengan Aurod Mujahadah 7-17 dan menambahan bacaaan, dan untuk Aurod Mujahadah Keuangan ini ada dua macam:

a. Aurod Mujahadah 7-17 dengan penambahan bacaan dibawah ini dibaca 1.000 kali yaitu setelah Al fatihah Terkahir. 

BIFADHLIKAL ADHIMI TSUMMAL KHOTIMI YAA ROBBANA SHOLLI ‘ALAIHI SALLIMI WAL ALI WARZUQNA KATSIRON MUSRI’A ANTAS SARI’U WAL MUJIBU MAN DA’A

Artinya : Dengan Anugerahmu (Ya Alloh) Yang Maha Agung, Limpahkan Sholawat Salam Sejahtera Kepada (Rosululloh Saw.) Nabi Penutup, Dan Keluarganya, Dan Berilah Kami Rizqi Sebanyak Mungkin Dengan Segera, (Ya Alloh) Engkaulah Dzat Yang Maha Cepat Lagi Maha Pemberi Ijabah Pada Orang Yang Berdo’a”

b. Mujahadah dengan bilangan 7-17, setelah bacaan "Allohumma Baarik dan seterusnya" 7 kali diteruskan membaca do'a atau sholawat di Bawah ini 17 Kali

Bifadhlikal 'Adhiimi Tsummal Khootimi # Yaa Robbana Sholli 'Alaihi Sallimi

Wal-Aali Warzuqnaa Katsiirol Laa Ta'ab # Antas Samii'u Wal Mujiibu Lar Tiyab

Artinya : Dengan karunia-Mu yang agung, serta dengan (kemuliaan) Baginda Nabi Penutup, ya Tuhan Kami limpahkanlah sholawat dan salam kepada Beliau beserta keluarga beliau, dan berilah kami rizki yang banyak tanpa kesulitan, Engkaulah Maha Mendengarkan dan Maha Mengijabahi do'a tanpa diragukan.

Bisa dibaca juga di sini Wahidiyah.org

https://wahidiyah.org/wp-content/uploads/2023/08/keuangan-aurod-A.jpg

https://wahidiyah.org/wp-content/uploads/2023/08/keuangan-aurod-B.jpg

Aurod mujahadah ini bisa dilakukan sekali sehari atau lebih, tergantung kebutuhan dan kondisi masing-masing. Dengan bacaan yang rutin dan khusyuk, diharapkan segala urusan pendanaan yang ada bisa dipermudah dan diberkahi.

Dasar dari Bimbingan Praktis Mujahadah Keuangan

Pelaksanaan Mujahadah Keuangan merujuk pada pedoman yang telah dikeluarkan oleh PSW Pusat Kedunglo Kediri Jawa Timur melalui Bimbingan Praktis Mujahadah. Bimbingan ini menjadi dasar yang mengatur tata cara dan tujuan dari Mujahadah Keuangan, yang bertujuan untuk memohon kelancaran dalam kegiatan Wahidiyah yang membutuhkan pendanaan. Dengan mengikuti petunjuk yang ada dalam Bimbingan Praktis Mujahadah, setiap petugas dan pengamal Sholawat Wahidiyah dapat melaksanakan amalan ini dengan penuh keyakinan dan harapan yang tulus.